ORATOR.ID - Personel Diresnarkoba Polda Sumbar, menangkap empat pemuda terlibat kasus dugaan peredaran 47 kilogram (Kg) ganja.
Inisial pelaku adalah Y, 26, B, 22, MA, 20, dan D, 20. Para pelaku tertangkap pada dua lokasi berbeda, Jumat, (25/4/2025) siang.
"Ada 4 tersangka, satu orang Mahasiswa kampus swasta," kata Dirresnarkoba Kombespol Nico A. Setiawan, Jumat, (25/4/2025) malam.
Ia melanjutkan, pelaku insial Y dan B akan menuju ke Batusangkar, tertangkap di belakang Pasar Lubukalung, Jalan M. Yamin, Nagari Lubuk Alung, Padangpariaman.
"Sementara itu, inisial MA dan D, tertangkap pada sebuah rumah di Padang Sarai, Kototangah Kota Padang," ucapnya.
Nico menjelaskan, dari penggeledahan terhadap pelaku Y dan B, petugas menemukan 5 Kg ganja.
"Nah, dari keterangan Y dan B, kami mengembangkan kasus ini, dan mendapatkan 42 Kg ganja, dari pelaku MA dan D," sebutnya.
Ia mengakhiri, dua pelaku yang tertangkap di dalam mobil merupakan kuriri dengan upah 12 paket ganjan,
"Sedangkan tertangkap di rumah sebagai orang yang jaga barang dengan upah Rp2 juta," pungkasnya. (OID)