arrow_upward

Polisi Ungkap Kasus 47 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Mahasiswa

Sabtu, 26 April 2025 : 11:14 AM

Personel Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap dua orang terlibat kasus dugaan peredaran 47 Kg ganja, Jumat, (25/4/2025), Polisi menangkap empat pelaku dalam perkara ini.




ORATOR.ID - Personel Diresnarkoba Polda Sumbar, menangkap empat pemuda terlibat kasus dugaan peredaran 47 kilogram (Kg) ganja. 


Inisial pelaku adalah Y, 26, B, 22, MA, 20, dan D, 20. Para pelaku tertangkap pada dua lokasi berbeda, Jumat, (25/4/2025) siang.


"Ada 4 tersangka, satu orang Mahasiswa kampus swasta," kata Dirresnarkoba Kombespol Nico A. Setiawan, Jumat, (25/4/2025) malam. 


Ia melanjutkan, pelaku insial Y dan B akan menuju ke Batusangkar, tertangkap di belakang Pasar Lubukalung, Jalan M. Yamin, Nagari Lubuk Alung, Padangpariaman.


"Sementara itu, inisial MA dan D, tertangkap pada sebuah rumah di Padang Sarai, Kototangah Kota Padang," ucapnya.


Nico menjelaskan, dari penggeledahan terhadap pelaku Y dan B, petugas menemukan 5 Kg ganja. 


"Nah, dari keterangan Y dan B, kami  mengembangkan kasus ini, dan mendapatkan 42 Kg ganja, dari pelaku MA dan D," sebutnya. 


Ia mengakhiri, dua pelaku yang tertangkap di dalam mobil merupakan kuriri dengan upah 12 paket ganjan,


"Sedangkan tertangkap di rumah sebagai orang yang jaga barang dengan upah Rp2 juta," pungkasnya. (OID)