arrow_upward

Pembubaran Aksi di Mapolda Sumbar Sesuai Aturan, dan Humanis

Rabu, 23 April 2025 : 4:16 PM
Sejumlah polisi wanita (Polwan) saat menjaga pintu masuk Mapolda Sumbar, saat ada aksi Senin, (21/4/2025).



ORATOR.ID - Kabidhumas Polda Sumbar, Kombespol Susmelawati Rosya, mengatakan, pembubaran massa aksi yang berorasi di depan Mapolda, Senin, (21/4/2026) telah sesuai aturan. 


"Pembubaran terpaksa dilakukan karena peserta demo melampaui batas waktu," kata Susmelawati, melalui rilis yang diterima, Rabu, (23/4/2025) siang. 


Ia melanjutkan, sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.


"Massa tetap bertahan hingga larut malam, menolak tawaran pertemuan perwakilan dengan Bapak Kapolda di dalam kantor," ucapnya.


Ia menyampaikan, 12 orang sempat diamankan dan dilakukan cek urine. 

Satu orang  terindikasi positif menggunakan narkoba jenis ganja. 


"Satu orang itu asesmen dan selanjutnya merekomendasikan untuk rehabilitasi, 11 orang lainnya yang negatif dipulangkan kepada orang tuanya," ucap Susmelawati.


Menurut Susmelawati, massa aksi sempat membakar ban, sehingga 

mengganggu dan menghambat arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman.


"Pembubaran dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keselamatan bersama, dan menegakkan aturan yang berlaku, setelah berbagai upaya persuasif dan pemberian tenggat waktu tidak diindahkan," ulasnya. 


Ia mengungkapkan, tindakan Polda Sumbar ini menunjukkan bahwa Polri bertindak profesional dan terukur dalam menegakkan hukum.


"Namun, Polda Sumbar tetap mengedepankan sisi humanis, terutama dalam menangani generasi muda yang terjerat masalah narkoba," pungkasnya.(OID)