![]() |
Advokat Khairul Nuzli. |
ORATOR.ID - Pernikahan bisa terjadi konflik pertikaian yang berpotensi berlanjut kepada gugatan perceraian.
"Rentan kasus cerai itu karena nafkah atau faktor keuangan," kata Khairul Nuzli, seorang Advokat yang pernah mendampingi sekira 50 orang lebih kliennya dalam perkara gugatan cerai, Selasa, (22/4/2025).
Ia melanjutkan, kadang nafkah dalam rumah tangga tidak mencukupi, sehingga muncul konflik.
"Setelah itu, selingkuh juga menjadi salah satu gugatan perceraian" lanjut Nuzli, alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Faktor lainnya, sambung Nuzli, adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"KDRT ini juga ada dalam gugatan, tetapi jarang, bahkan akibat poligami ada juga," ulasnya.
Nuzli menyampaikan, dalam mendampingi perkara gugatan perceraian, ia selalu menyarankan kliennya mempertimbangkan keputusannya.
"Saya selalu mengingatkan klien supaya rujuk," pungkas Nuzli, dari Kantor Pengacara Trust & Justice di Jalan Ujung Gurun, Padang. (OID)