arrow_upward

Ditpolairud Polda Sumbar Proses Kasus Penangkapan Ikan Merusak Lingkungan

Jumat, 25 April 2025 : 7:49 PM
Barang bukti sejumlah ikan berbagai jenis dalam pengungkapan kasus destructive fishing oleh Ditpolairud Polda Sumbar. Polisi menetapkan satu tersangka pada perkara ini.


ORATOR.ID - Penyidik Subditgakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar, memproses sebuah kasus penangkapan ikan merusak lingkungan (destructive fishing).


"Ada satu kasus dengan seorang tersangka yang sedang kami proses dalam perkara ini. Inisialnya AMP," kata Dirpolairud Polda Sumbar, Kombespol Marsdianto, di Kantor Subditgakkum Dirpolairud, Jalan Batang Arau, Padang, Jumat, (25/4/2025) sore.


Marsdianto melanjutkan, tersangka melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap berupa kompresor. 


"Menangkap ikan dengan kompresor dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan terganggunya ekosistem atau habitat ikan," ujarnya.


Ia menyampaikan, penangkapan tersangka menggunakan kapal KM 

Bintang Fajar, di Perairan Pulau Angso, Kabupaten Pariaman, Sabtu  15 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.


"Barang buktinya satu unit kapal, 20 Kg berbagai jenis ikan, kompresor, dan lainnya," beber Marsdianto. 


Ia mengakhiri, pasal yang dikenakan terhadap, tersangka adalah Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 34 Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.


"Dalam perkara ini ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda maksimal Rp250 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan  karena ancaman  1 tahun," pungkasnya. (OID)