ORATOR.ID - Dua narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, diduga mengendalikan peredaran narkotuka jenis sabu dari balik jeruji.
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar menangkap seorang kurir sabu di Kabupaten Pesisir, Provinsi Sumbar.
"Tersangka RP, tertangkap Selasa, (4/2/2025) di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, sekira pukul 07.30 WIB," kata Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, Kamis, (20/3/2025) siang.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan intensif terhadap tersangka, terungkap peredaran sabu itu dikendalikan oleh dua narapidana dari Lapas Kelas II LA Padang.
"Dua narapidana itu inisial BG, dan RZ. Keduanya ditangkap di Lapas sekira pukul 11.00 WIB. Totalnya, ada tiga tersangka," ucap Riki.
Riki menerangkan, tersangka inisial RP berperan sebagai kurir, yang mengantar serta mejemput sabu pesanan dari tersangka inisial BG
"Selain itu, tersangka RP sekaligus sebagai gudang penyimpanan sabu," sebut Riki.
"Sementara itu, peran kedua narapidana adalah, BG sebagai pembeli atau pengedar.m, dan RZ sebagai perantara jual beli sabu," tambah Riki.
Riki menyampaikan, barang bukti sabu sebanyak 654,39 gram, nilainya mencapai Rp981 juta lebih.
"Barang bukti sabu itu untuk diedarkan di Pesisir Selatan hingga ke Provinsi Jambi," ulasnya.
Ia mengakhiri, pengungkapan ini setelah Satgas Bersinar BNN Provinsi Sumbar bekerja-sama dengan Lapas Kelas IIA Padang.
"Kami komitmen menekan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas, sekalihis menekan peredarannya di wilayah Sumbar," tutup Riki. (OID)