![]() |
Salah satu alat berat atau ekskavator yang menjadi barang bukti pengungkapan kasus PETI di Pasaman Barat. |
ORATOR.ID - Polda Sumbar menahan delapan tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman Barat
Penahanan ini setelah Penyidik Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumbar, melakukan pemeriksaan intensif.
"Ada 8 orang tersangkanya, dan sudah ditahan," kata Kabidhumas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, di Mapolda, Jumat, (14/2/2025) siang.
Pada perkara ini, tersadapt dua LP Laporan Polisi (LP). Tersangka pada LP pertama 3 orang, dan LP kedua 5 orang.
"LP pertama inisial AG, 25, H, 52, JLH, 32, dan LP kedua RU, 23, J, 49, DL, 31, AM, 19, ID, 41," jelas Dwi.
Dwi menyampaikan, dari tersangka tiga orang, barang buktinya adalah sebuah alat berat ekskavator merek Kobelco warna biru, dua dulang dari kayu, dan tiga lembar karpet sintetis.
"Sementara itu, dari tersangka berjumlah 5 orang, barang bukti adalah ekskavator merek Sany warna kuning, dua dulang dari kayu dan dua karpet sintetis. Semua barang bukti diamankan di Polres setempat," bebernya.
Pengungkapan kasus PETI terjadi di Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, Rabu, 12 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WIB.
"Proses sidik masih terus berjalan, dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain jika memang ada," tutur Dwi. (OID)