![]() |
Dua tersangka kasus 74 Kg ganja, beserta barang bukti. |
ORATOR.ID - Polisi menangkap dua lelaki diduga terlibat perdagangan narkotika jenis ganja antar provinsi lintas pulau di Indonesia.
"Inisial tersangkanya D, dan IK, keduanya laki-laki," kata Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombespol Nico A. Setiawan, Senin, (17/2/2025).
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu, (16/2/2025) sekira pukul 13.15 WIB.
"Penangkapan dilakukan Timsus Subdit 3 Dittipidresnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumbar," ucap Nico.
Ia menyebutkan, ganja itu dari Mandailing Natal, akan dibawa ke Jakarta.
"Barang bukti sekira 74 kilogram (Kg), dibawa ke Jakarta melalui jalur darat, menggunakan mobil boks," ucap Nico.
Nico menambahkan, ganja puluhan Kg itu tersimpan di dalam karung dan berkamuflase dengan buah-buahan.
"Kedua tersangka merupakan kurir, dan penyidikan lebih lanjut dilakukan di Mabes Polri," pungkas Nico. (OID)