Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi. |
ORATOR.ID - Hari ini, Kamis, (5/12/2024), pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan di Kota Padang.
"PSU di satu TPS, yaitu di TPS 22, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan," kata Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, Rabu, (4/12/2024).
Ia melanjutkan, PSU tersebut untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan wali kota (Pilwako).
"Mulai pukul 7 pagis hingga 1 siang itu untuk pemungutan suara, dan dilanjutkan dengan penghitungan sampai selesai," ucapnya.
Arset menerangkan, PSU ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Mereka menemukan selisih surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir pada TPS saat pencoblosan Rabu, 27 November 2024 lalu," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilih yang hadir di TPS saat itu 331 orang, sedangkan surat suara yang digunakan untuk Pilwako 332 surat suara.
"Pemilihan gubernur itu ditemukan 330 surat suara. Artinya, untuk pemilihan gubernur itu kurang satu surat suara," tuturnya.
Menurut Arset, Bawaslu mengasumsikan ada satu orang yang mencoblos dua kali atau dua surat suara yang sama yaitu surat suara Walikota.
"Menurut Bawaslu ini dianggap sebuah pelanggaran yang bisa menyebabkan terjadinya PSU," pungkas Arset. (OID)