Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Sumbar, Medo Patria, di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, (29/11/2024). |
ORATOR.ID - Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria, mengatakan, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS di rekomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Dua TPS itu masing-masing di Kabupaten Tanahdatar dan Dharmasraya," kata Medo, saat pemantauan rekapitulasi di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, (29/11/2024).
Medo menyampaikan, rekomendasi tersebut di sampaikan Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Rekomendasi setelah ditemukan beberapa masalah yang memengaruhi proses pemungutan suara," ucapnya.
Ia menjelaskan, di Tanahdatar, TPS yang di rekomendasikan PSU adalah TPS 9 Kecamatan Sungayang.
"Ada indikasi dua pemilih tidak ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang bisa memilih," jelas Medo.
Medo menambahkan, di Dharmasraya, TPS di rekomendasikan PSU di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulaupunjung.
"Pada TPS itu ada dugaan pemilih yang melakukan pencoblos dua kali pada tempat yang berbeda," beber Medo, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Sumbar.
Medo mengakhiri, PSU akan dilaksanakan Minggu, 1 Desember 2024 dan Selasa 3 Desember 2024.
"Adanya PSU ini, diharapkan proses pemungutan suara berjalan lebih adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (OID)