Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. |
ORATOR.ID- Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, pemilih dilarang membawa ponsel atau alat perekam ke bilik suara saat pencoblosan Pilkada, hari ini, Rabu, 27 November 2024.
"Larangan ini sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pilkada 2024," ucap Ory.
Ia melanjutkan, dalam ketentuan itu menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua
KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
"Pemilih dilindungi hak kostitusinya dalam menggunakan hak pilihnya dan semua pihak harus menjamin pemilih menentukan pilihannya di bilik suara dengan rahasia," ucapnya.
Ory merangkan, larangan ini untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
"Begitu juga pemilih diharuskan merahasiakan calon kepala daerah pilihannya yang sudah dicoblos di TPS," bebernya. (OID)