arrow_upward

AKP Dadang Iskandar, Tersangka Penembakan Kasatreskrim Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 23 November 2024 : 3:21 PM
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Kabidpropam Kombes Hidayat Asykuri Ginting, Dirreskrimum Kombes Andry Kurniawan, memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka AKP Dadang Iskandar (baju biru), menembak korban saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, (23/11/2024).



ORATOR.ID - AKP Dadang Iskandar, 57, oknum polisi yang menembak mati AKP Ulil Ryanto Anshari, 34, terancam hukuman mati, karena terjerat pasal berlapis.


"Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurnyawan, di Mapolda Sumbar, Sabtu, (23/11/2024).


Ia menyampaikan, penyidik telah memeriksa saksi saksi, serta telah mendapatkan hasil visum, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.


"Pasal 340 ancaman hukumanny adalah hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Andry.


Ia menyebutkan, setelah menerima informasi kejadian itu, langsung membentuk tim khusus.


"Tim  khusus ini   langsung melakukan penyidikan dan olah TKP di lapangan dan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti ," pungkasnya.


Kabagops Polres Solok Selatan, AKP Dadang menembak tewas Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil, Jumat, (22/11/2024) dini hari di parkiran Polres Solok Selatan. (OID)