Suasana sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis, (3/10/2024). |
ORATOR.ID - Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan, mengatakan, sepuluh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) membayar denda Rp150 ribu.
"Mereka mengikuti sidang tindak pindana ringan (Tipiring) di
Pengadilan Negri Padang. Putusan hakim, semuanya membayar denda Rp150 ribu," kata Chandra Eka Putra, melalui rilis Humasnya, Kamis, (3/10/2024).
Ia menerangkan, sidang Tipiring itu dilakukan lantaran 10 orang itu
melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka adalah 4 orang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di fasilitas umum, 3 panti pijat, dan 3 prostitusi online," sebut Eka.
Eka menyampaikan, sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
"Kami imbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang terjaga," tutupnya. (OID)