arrow_upward

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Bayi

Kamis, 10 Oktober 2024 : 8:45 AM
Kapolres Tangerang Kota, Kombespol, Zain Dwi Nugroho, saat mengungkap kasus jual beli bayi.



ORATOR.ID - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli bayi. Uang hasil jual beli digunakan berfoya-foya.


"Tersangka RA, ayah kandung bayi, lalu pasangan suami istri, HK, dan MON," kata  Kapolres Tangerang Kota, Kombespol, Zain Dwi Nugroho, melalui rilis yang diterima Rabu, (9/10/2024).


Ia menyampaikan, transaksi jual beli bayi di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 


"Tersangka RA  tinggal di Jakarta, menjual bayi itu Rp15 juta kepada Pasutri tersebut, uangnya untuk berfoya-foya," ucap Zain.


Zain menerangkan, RA tertangkap, Selasa (1/10/2024), sedangkan  HK dan MON,  Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. 


"Tersangka RA menjual bayi berusia 11 bulan pada 20 Agustus 2024, setelah melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh," bebernya. (OID)