Kapolres Tangerang Kota, Kombespol, Zain Dwi Nugroho, saat mengungkap kasus jual beli bayi. |
ORATOR.ID - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli bayi. Uang hasil jual beli digunakan berfoya-foya.
"Tersangka RA, ayah kandung bayi, lalu pasangan suami istri, HK, dan MON," kata Kapolres Tangerang Kota, Kombespol, Zain Dwi Nugroho, melalui rilis yang diterima Rabu, (9/10/2024).
Ia menyampaikan, transaksi jual beli bayi di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Tersangka RA tinggal di Jakarta, menjual bayi itu Rp15 juta kepada Pasutri tersebut, uangnya untuk berfoya-foya," ucap Zain.
Zain menerangkan, RA tertangkap, Selasa (1/10/2024), sedangkan HK dan MON, Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB.
"Tersangka RA menjual bayi berusia 11 bulan pada 20 Agustus 2024, setelah melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh," bebernya. (OID)