arrow_upward

KI Sumbar: Informasi Dikecualikan harus Melewati Uji Konsekuensi

Rabu, 16 Oktober 2024 : 2:17 PM

Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli.



ORATOR.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan, pengecualian terhadap informasi publik bersifat khusus dan terbatas. 


"Pengecualian itu harus didasarkan kepada UU dan mesti melewati Uji Konsekuensi oleh badan publik," saat seminar KIP di  Polda Sumbar, Selasa, (15/10/2024).


Ia menambahkan, apabila terdapat informasi publik yang ingin dikecualikan, makanbadan publik harus melakukan Uji Konsekuensi terlebih dahulu. 


"Namun, pengecualian ini tentu tidak mudah, karena ia bersifat ketat dan terbatas," tutur Fadhli. 


Artinya, sambung Fadhli, pengecualian informasi hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat yakni undang-undang.


"Dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sudah diatur mekanisme Uji Konsekuensi," tutupnya. (OID)