Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers kasus judi online melibatkan WNA, Rabu, (8/10/2024). |
ORATOR.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mengungkap kasus judi online (Judol), Selasa, (1/10/2024). Polisi menangkap tujuh tersangka.
"Kasus judi online ini dikendalikan warga negara asing (WNA) Cina, perputaran uang mencapai Rp685 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, melalui rilis yang diterima, Rabu, (9/10/2024).
Ia menyampaikan, situs judi online bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina, berinisial QF, selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
"Peran QF mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna," ucapnya.
"Dia (QF) juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," tambah, Himawan, menyampaikan itu saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Himawan melanjutkan, 6 tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI), yakni RA, Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran,
IMM, Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF , Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Setelah FH, Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP, Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.
"Satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial IJ yang merupakan WNI," sebutnya.
"Situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp685 miliar," pungkasnya. (OID)