Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi komisioner Ory Sativa Syakban, |
ORATOR.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar, menyatakan, persyarakan administrasi kedua pasangan calon (Paslon) gubernur belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Hasil penelitian, Mahyeldi- Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda dan Ekos Albar dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, di Padang, Rabu, (4/9).
Ia melanjutkan, penelitian persyaratan administrasi dilakukan sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
"Setelah pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, KPU melaksanakan tahapan penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan calon," ucapnya.
Surya menyebutkan, KPU melakukan penelitian persyaratan administrasi ini berpedoman kepada keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024
"Keputusan KPU itu tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," pungkas Surya.(OID)