Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. |
ORATOR.ID - Ketua Divis Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, jadwal kampanye Pilkada 2025 telah di mulai, tetapi tak ada perbedaan.
"Jadwal kampanye antara satu Paslon dengan lebih dari satu Paslon, sama, tidak ada perbedaan," ucap Ory, Kamis, (26/9/2024).
Ory menyampaikan, tahapan kampanye Pilkada berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
"Kampanye berjalan selama tepat 60 hari kalender. KPU akan fasilitasi beberapa metode kampanye Paslon," ujar Ory.
Ory menerangkan, ketentuan pasal 63 ayat (2) UU Pilkada, kampanye dilaksanakan oleh partai politik (Parpol) atau paslon kepala daerah dan dapat difasilitasi KPU daerah.
"Metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU hanya 4 metode kampanye yang dilaksanakan peserta pemilihan yang sudah ditetapkan KPU," pungkas Ory. (OID)