ORATOR.ID - Empat calon legislatif (Caleg) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar, memperoleh suara terbanyak pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Makamah Konstitusi (MK).
Peroleh suara itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar, menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, di Hotel Pangeran, Padang, Sabtu, (20/7) siang.
Keempat Caleg terpilih itu adalah
Cerint Iraloza Tasya 283.020 suara, Muslim M Yatim 199.919 suara, Jelita Donal 187.765 suara, dan Irman Gusman 176.987 suara.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan, pada PSU DPD RI ini terdapat 1.461.058 jumlah suara sah dan tidak sah.
"Dari jumlah ini, sebanyak 1.439.145 suara sah dan suara tidak sah sebanyak 21.913 suara," kata Surya Efitrimen, saat rapat pleno itu.
Ia menyampaikan, KPU melakukan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024, berdasarkan putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional," beber Surya. (OID)