Komisioner KI Sumbar memberikan pendampingan saat Rakor PPID Pemko Bukittinggi, Kamis, (27/6/2024).
ORATOR.ID - Komisiner Komisi Informasi (KI) Sumbar, memberikan pendamping tentang keterbukaan informasi publik, saat rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hall Balaikota Bukittinggi, Kamis, (27/6/2024).
"Pemahaman dan peningkatan standar layanan informasi publik sangat penting pada SKPD," kata Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, saat Rakor diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Sementara itu, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto, mengatakan, sebagai pelaksana pengelola Informasi di pemerintah PPID harus menguasai informasi yang dimiliki dan masyarakat berhak mendapatkannya.
"Namun, ingat ada kewenangan kita dalam memberikan dan menyampaikan informasi sesuai regulasi Undang undang nomor 14 tahun 2008" kata Martias Wanto saat membuka Rakor itu.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Mona Sisca, menyebutkan,
PPID Pemko Bukittinggi perlu memaksimalkan pemetaan informasi dan pelayanan informasi publik.
"Pemko Bukittinggi melalui monitoring dan evaluasi (Monev) dapat meningkatkan layanan informasi terhadap masyarakat," kata Mona, Wakil Ketua Monev KI Sumbar. (OID)