arrow_upward

KI Sumbar: Implementasi UU KIP Banyak Tantangan dan Hambatan

Senin, 24 Juni 2024 : 12:30 PM

Para komisioner KI Sumbar saat peluncuran Monev 2024.


ORATOR.ID - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan Pasal 28F UUD 1945 menjadi dasar kelahiran Undang-undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Namun implementasinya masih terdapap banyak tantangan dan hambatan," kata Musfi, saat peluncuran Monitoring Evaluasi (Monev) KI Sumbar pada salah satu hotel di Padang, Senin, (24/6/2024).


Ia melanjutkan, tantangan dan hambatan itu di antaranya budaya kerahasiaan yang masih kuat pada beberapa badan publik, seperti pimpinan badan publik yang tidak menganggap penting keterbukaan informasi publik. 


"Selain itu, keterbatasan anggaran dan dukungan yang minim terhadap fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik," ujar Musfi.


Ia menyampaikan, lembaganya memiliki visi terwujudnya badan publik informatif. Visi ini menjadi platform dan manifesto untuk mendorong percepatan badan publik Informatif di Sumbar.


"Tentu visi ini tidak kerja mudah untuk mewujudkannya, kami mengharapkan dukunga penuh dan total dari gubernur dan DPRD provinsi," pungkasnya. (OID)