Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli.
ORATOR.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mesti membudayakan keterbukaan informasi publik (KIP).
"Adanya budaya KIP dari para OPD, maka bisa dipastikan kepercayaan publik terhadap OPD itu makin tumbuh," kata Idham Fadhli, Rabu, (1/5/2024).
Ia melanjutkan, hal ini seiring dengan penegasan Gubernur Mahyeldi, yang menginginkan tata kelola pemerintahan masing-masing OPD mendapat kepercayaan penuh dari publik, karena terbuka dan transparan.
"Pada setiap kesempatan, gubernur selalu berpesan agar penerapan KIP di semua badan publik dapat berjalan secara baik," ungkap Idham Fadhli.
Ia menilai, penerapan KIP pada OPD Sumbar masih dinilai sedang-sedang saja. Hal Ini terlihat dari monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar KI Sumbar setiap tahun.
"Padahal sudah lebih satu dekade ada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.
Ia mengakhiri, sebagai provinsi peraih predikat Informatif, sudah seharusnya Sumbar penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dilaksanakan menyeluruh oleh badan publik.
"Jadi, tidak sebatas tataran normatif saja," pungkas Fadhli, pada momentum peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) 2024.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, mengatakan, perhatian pemerintah provinsi terhadap lembaga komisi informasi masih kurang.
"Masih banyak Komisi Informasi provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi," tutupnya.(OID)