Komisioner KI Sumbar, Riswandi (kiri ujung) bersama komisioner lainnya, dan Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat kegiatan di Payakumbuh, Rabu, (8/5/2024)
ORATOR.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Riswandi, mengatakan, informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib diberikan oleh badan publik, jika masyarakat tersebut memintanya.
"Namun, jika badan publik menolak memberikan, maka masyarakat bisa menggugat badan publik tersebut ke Komisi Informasi," kata Riswandi, saat sosialiasi Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik Jilid III, KI Sumbar, di Agam Jua Kafe, Payakumbuh, Sumbar, Rabu, (8/5/2024).
Ia menambahkan, informasi publik merupaka hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
"Oleh sebab itu, badan publik mesti menerapkan KIP ke masyarakat, sehingga mereka wajib tahu," ujar Riswandi. Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar.
Kegiatan Baralek Gadang KIP dibuka oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, bertema Keterbukaan Informasi Publik untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
Jumlah peserta yang mengikuti sosialiasi ini 150 orang, dari unsur wartawan, KNPI, Karang Taruna dan pelaku UMKM di Kota Payakumbuh. (OID)