arrow_upward

KI Sumbar Dukung Terwujudnya Perki OTK

Sabtu, 30 Maret 2024 : 2:12 PM
Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca,  saat menghadiri rapat rancangan Perki OTK, di Jakarta, Kamis, (28/3/2024).


ORATOR. ID Komisi Informasi (KI) sedang membahas Rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Organisasi dan Tata Kerja (Perki OTK). 


"Ranperki OT merupakan sistem berbasis aturan (rule based system) lembaga KI," kata Komisioner KI Provinsi Sumbar, Mona Sisca, saat rapat pembahasan Ranperki OTK, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Ia melanjutkan, Perki OTK tersebut memuat 74 pasal, mengatur semua tata kelola lembaga, seperti kinerja komisioner hingga sekretariat. 


"Perki OTK ini merupakan rule based systemnya lembaga komisi informasi. KI Sumbar mendukung dan mengapresiasi terwujudnya Perki OTK tersebut," ucap Mona, Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan.


Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan, seharusnya Perki OTK, sebagai acuan yang krusial dalam bekerja di suatu lembaga. 


"Oleh karena itu, kita bersama-sama komsioner se Indonesia  menyempurnakan rancangan Perki ini hingga terwujud Perki OTK," ucap Donny Yoesgiantoro. (OID)