"Sanksinya pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Batas waktu penyerahan LADK, Minggu, 7 Januari 2024, pukul 23.59 WIB," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu, (6/1/2024) malam
Menurut Ory Sativa Syakban, sanksi itu berdasarkan pasal 338 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami (KPU Sumbar) berharap peserta Pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk DPD supaya mematuhi jadwal penyerahan LADK tersebut," ungkapnya.
Ia mengakhiri, penyerahan LADK berdasarkan PKPU pasal 51 nomor 18 tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye.
"Namun, KPU memberikan kesempatan perbaikan selama 5 hari, paling lambat 12 Januari 2024. Parpol telah menyelesaikan laporan pada 13 Januari 2024," tutupnya. (OID)